Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

2.17.2009

9 Nilai Plus MLM Syariah

1. Nilai Silaturahmi
Nilai silaturahmi merupakan hal yang paling pokok dalam bisnis MLM Syariah. Kegiatan menjual produk, merekrut downline, dan mensponsori orang lain dalam bisnis ini hanya dapat dilakukan dengan silaturahmi. Silaturahmi ini dilakukan pada orang-orang yang sudah dekat, atau bahkan yang belum kita kenal. Misalnya, anggota keluarga, sahabat, tetangga, relasi, maupun kenalan-kenalan baru.

2. Nilai Pengembangan Usaha
Keberanian berwirausaha dapat dikatakan tidak dimiliki oleh setiap orang. Kadangkala ada beragam faktor yang membuat seseorang tidak memiliki minat menjadi seorang wirausahawan. Padahal, dibanding menjadi wirausahawan, resiko menjadi pegawai justru lebih besar. Dari mulai ancaman PHK, gaji yang kecil, sampai waktu yang terikat oleh jam kerja. Dalam bisnis ini diajarkan bagaimana menjadi seorang wirausahawan, dengan mendapat mata pelajaran wirausaha langsung dari kehidupan nyata, bukan dari teori-teori yang susah dicerna.

3. Nilai Pemberdayaan Pengangguran
Di negara kita saat ini begitu banyak orang yang masuk kategori pengangguran. Jumlahnya jutaan. Dengan adanya MLM Syariah yang dapat diakses oleh setiap orang, sangat memungkinkan untuk dapat mengatasi masalah pengangguran secara lebih signifikan. Ciri keanggotaan bisnis ini yang tanpa batas, sangat memungkinkan untuk menyerap jutaan tenaga kerja yang belum terserap oleh bisnis konvensional yang ada di negara kita.

4. Nilai Pemberdayaan Produk Lokal
Dengan makin banyaknya bisnis ini, maka secara tidak langsung akan menjadi piranti penguatan ekonomi kerakyatan, menyuburkan pemakaian produk lokal (demi menghemat devisa da mengurangi impor), dan memberikan kesempatan kepada usaha kecil mikro untuk memperkenalkan barang dan jasanya. Sehingga tidak hanya distributor dan pemilik usaha yang untung, tapi juga para supplier (mitra pasok) dalam negeri pun ikut diuntungkan dengan terserapnya produk mereka di pasaran.

5. Nilai Kehalalan Usaha dan Produk
Pastilah barang atau jasa yang diperdagangkan oleh MLM Syariah bukanlah barang yang haram, tetapi barang-barang yangsudah jelas kehalalannya. Baik itu dari zat, proses, dan cara memperolehnya. Selain itu produk tersebut tidak menimbulkan madharrat, bukan produk riba, dan bukan pornografi. Barang dan jasa yang diperdagangkan diupayakan merupakan barang pemenuhan kebutuhan pokok, bukan barang mewah yang mendorong konsumerisme dan pemborosan. Selain itu pengelolaan usahanya pun disesuaikan dengan syariah.

6. Nilai Jaringan Ekonomi Islam Dunia
Keberadaan sistem bisnis MLM Syariah sangat memungkinkan untuk membentuk sebuah jaringan bisnis internasional. Baik itu jaringan dalam produksi, distribusi, maupun konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi umat. Semakin luas jangkauan jaringan, maka semakin luas pula umat yang akan memperoleh kesempatan untuk ikut serta dalam bisnis ini, dan mendapat keuntungan akan keberadaannya. Bisnis MLM Syariah adalah bisnis yang sangat memungkinkan untuk go internasional.

7. Nilai Ketahanan Akidah
Dunia Islam adalah sebuah kelompok masyarakat yang sedang dikepung oleh serbuan budaya dan ideologi yang tidak islami. Serbuan ini begitu dahsyatnya sehingga telah mengkoyak sebagian dari sendi-sendi akidah umat. Kita saksikan, betapa banyak orang yang mengaku Islam tapi jauh dari nilai-nilai Islam. Nah, bisnis MLM Syariah adalah bisnis yang dapat dijadikan alternatif untuk merajut kembali ukhuwah islamiyah diantara umat. Keunggulannya dalam silaturahmi akan menjadikan bisnis ini menjadi benteng pertahanan akidah yang kokoh.

8. Nilai Strategis Perdagangan Bebas
Menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas tentunya umat muslim harus menyiapkan segala sesuatunya. Kita harus mempunyai aneka strategi jitu untuk bisa bersaing dan menang dalam percaturan ekonomi dunia saat ini. Kalau tidak, maka kita hanya akan menjadi konsumen yang tidak berdaya. Bisnis MLM Syariah adalah satu diantara beragam strategi lain, yang akan mampu memaksimalkan potensi umat dalam mengembangkan ekonomi sehingga bisa bersaing dan diperhitungkan dalam percaturan eknomi dunia.

9. Nilai Pemberdayaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) adalah tiga kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas eknomi Islam. Ada transaksi, berarti ada penghasilan, ada penghasilan berarti ada zakat, infak, atau sedekah sesuai aturannya masing-masing. Sedangkan untuk pengelolaannya dapat diserahkan kepada lembaga-lembaga yang profesional di bidang pengelolaan ZIS. Pada intinya, usaha bisnis MLM Syariah dapat menjadi pelopor untuk terus mengkampanyekan pentingnya ZIS pada umat.

Analisa Teoritis Normatif Multilevel Marketing dalam Perspektif Muamalah (1 dari 3)

Oleh : Drs. Mohamad Hidayat, MBA, MH
Bismillahirrahmanirrahim
A. MUKADDIMAH

Dalam kitab suci Al Quran Allah SWT memaparkan bahwa manusia adalah makhluk yang dipersiapkan untuk mengemban amanat (QS. Al Ahzab 33:72), untuk memakmurkan bumi (QS. Huud 11:61) dan segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi diperuntukkan bagi manusia sebagai rahmatNya (QS Al Jatsiyah 45:31). Untuk menjalankan misi besar itulah, diturunkan dienul Islam kepada umat manusia. Islam mengatur tatanan hidup dengan sempurna, baik untuk kehidupan individu dan masyarakat, meliputi aspek rasio, materi maupun spiritual yang didampingi oleh ekonomi, social dan politik. Di antara ciri utama syariah Islam disamping ‘alamiyyah (universal) dan syumuliyyah (comprehensive) dan bersifat tajaddud (up to date), karena materi ajaran yang dikandungnya ada yang bersifat tsawaabith (principle) dan mutaqoyyiraat (variable). Sehingga berbagai permasalahan sosial dan ekonomi yang actual sekalipun dapat di-absorve ataupun diakomodir oleh niali-nilai syariah Islam. Namun demikian ini tidak berarti segala kasus atau praktek yang muncul dan berkembang di tengah masyarakat dapat dilegitimiasi keabsahannya. Karena adanya patokan yang tegas menyangkut beberapa larangan (haram) tanpa kompromi. Dalam bidang ekonomi dan perdagangan di antara larangan prinsipil itu di antaranya; memperjualbelikan komoditas tidak halal, transaksi ribawi (usury - interest), maysir (gambling), gharar (fiktif), dzulm (aniaya) dan investasi haram.

B. ISLAM DAN KEHIDUPAN EKONOMI

Menyusun kembali tatanan ekonomi dan social dalam lingkup dan tingkat apapun tidak dapat dilaksanakan kecuali bila dilaksanakan dalam suatu framework yang melihat bahwa Islam bukanlah sebagai agama ritual semata, tetapi lebih dari itu, merupakan suatu way of life yang total dan komprehensive yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk dimensi ekonomi dan keuangannya. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan dengan pilar utama keadilan, halal dan saling manfaat. Ketiga pilar itu merupakan ciri khas ekonomi Islam, bahkan dalam realita (sepatutnya) merupakan identitas umat Islam dan tampak dalam segala aspek kehidupan. Ketiganya mempunyai cabang-cabang, buah, dan pengaruh bagi aspek-aspek ekonomi dan perdagangan, baik dalam aspek produksi, konsumsi, distribusi perdagangan ekspor-import serta berbagai transaksi bisnis lainnya. Semuanya diwarnai oleh norma ini.

C. EKONOMI PENUNJANG AKIDAH

Ekonomi khususnya perdagangan dalam pandangan Islam bukanlah tujuan akhir dari kehidupan ini tetapi suatu pelengkap dari kehidupan. Sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, penunjang dan pelayanan bagi aqidah dan misi yang diembannya. Memang disadari ekonomi adalah bagian dari kehidupan dan tidak bisa dilepaskan daripadanya. Namun ia bukanlah fondasi utama dan bukan tujuan pokok risalah Islam. Ekonomi juga bukan lambang peradaban umat. Di antara pokok aqidah yang sangat penting untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Percaya kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Tinggi, yang menciptakan dan menyempurnakan penciptaanNya. Menentukan kadar masing-masing, serta memberi petunjuk. Dialah yang Pengasih lagi Penyayang yang menguasai hari pembalasan. Dia yang memiliki semua yang ada dan semuanya kembali padaNya. KepadaNya kita memuji dan kepadaNya kita serahkan segala urusan. Tak ada yang patut disembah kecuali Dia. Tak ada tempat bergantung dan tempat meminta petunjuk selain daripadaNya. Hanya kepadaNya kita menyembah dan kepadaNYa memohon pertolongan.”
2. Percaya bahwa manusia bukan hanya bentuk phisik. Ia bukan hanya kerangka dari tulang, daging dan persendian. Manusia adalah ruh yang tinggi, percikan nur Tuhan yang terdapat dalam bungkusan tubuh dari tanah. Inilah yang tersembunyi, sehingga manusia pantas menjadi khalifatullah di bumi.
3. Yakin bahwa seluruh manusia adalah hamba-hamba dari satu Tuhan yaitu Allah SWT. Dibebaskan dari penghambaan selain kepadaNya. Semua sama dalam penciptaan. Dan tempat kembali kepadaNya. Bersaudara dan berperikemanusiaan. Semuanya sama Karena berasal dari satu Bapak, Adam AS. Tuhanlah yang menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling mengenal. Tak ada kelebihan satu dengan lainnya kecuali dengan taqwa.
4. Allah tidak membiarkan manusia sia-sia, dan meninggalkannya tanpa suatu kepastian. Tetapi Allah mengutus untuk mereka seorang Rasul yang menunjukkan kepada mereka tujuan dan jalan yang harus ditempuh. Dibawanya petunjuk dan kejelasan. “Mereka kami utus selaku Rasul-Rasul pembawa berita gembira, pemberi peringatan, agar tiada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah, di utusnya rasul-rasul itu”. (QS An Nisa 4:165).
5. Bahwa risalah-risalah Allah ditutup dengan risalah-risalah yang universal dan menyeluruh, yaitu risalah Muhammad SAW. Ia menyempurnakan risalah-risalah nabi-nabi sebelumnya, penyempurnaan hidup manusia sampai kiamat.
“Pada hari ini, Aku sempurnakan bagimu dien (agama) bagi kamu, dan Aku penuhkan atasmu nikmat-nikmatKu dan Aku (hanya) ridla Islam menjadi dien (agama)mu”. (QS Al Maidah 5:3).
6. Tugas utama manusia dalam kehidupan ini bukanlah untuk makan dan bersenang-senang sebebas-bebasnya, tetapi mengabdi kepada Allah SWT, berbuat kebajikan untuk memperoleh ridlaNya, memakmurkan bumi, membangun tata kehidupan yang Islami dalam tatanan social, budaya, hukum, maupun ekonomi. Khusus menyangkut perdagangan, syariat mengajarkan arti penting dibangunnya akhlaq dagang serta pentingnya memperhatikan status halal dan manfaat sebagai dasar transaksional antar manusia.
7. Mati bukahlah akhir dan penutup kehidupan manusia. Ia merupakan perpindahan dari kehidupan dunia menuju hidup baru yang kekal. Tempat setiap orang menerima ganjaran dari amal perbuatannya di dunia. Dunia merupakan tempat berbuat, akhirat merupakan tempat menerima hasil perbuatan.
“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptkan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang sebenarnya, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia Tuhan (yang Mempunyai) ‘Arsy yang mulia”. (QS Al Mukminuun 23:115-116).

Pilar-pilar aqidah ini merupakan dasar keseluruhan tatanan kehidupan dalam Islam, termasuk tatanan ekonomi. Ekonomi merupakan cabang dan penunjang dari aqidah. Ekonomi Islam bekerja sekuat tenaga untuk mewujudkan kemashlahatan manusia, tetapi sekali-kali Islam tidak setuju kalau hidup dianggap sebagai tujuan akhir dan ekonomi/perdagangan dilakukan secara bebas dan tidak bertanggung jawab.
Seirama dengan nilai-nilai aqidah di atas, maka dapat kita petik beberapa landasan ekonomi Islam yaitu:

1. Sasaran ekonomi Islam adalah terbangunnya masyarakat yang sejahtera di dunia dan di akhirat yakni tercapainya pemuasan optimal pelbagai kebutuhan, rohani dan jasmani yang seimbang, baik bagi perorangan maupun masyarakat, alat/sarana pemuas optimal itu harus dilakukan dengan kerja dan pengorbanan, menghindari sikap boros (tabdzier), dengan tetap menjaga kelestarian dan keseimbangan alam.
2. Diakuinya hak milik relatif perorangan yang diperoleh secara halal dan digunakan untuk hal-hal yang juga bersifat halal.
3. Pada batasan tertentu hak milik relatif tersebut dikenakan zakat. Dan dianjurkan sebagiannya didermakan untuk kegiatan social.
4. Mengharamkan penimbunan harta benda dan menjadikannya terlantar.
5. Disadarkan manusia akan kesejahteraan di masa depan, didorongnya melakukan investasi dan memproduktifkan harta sesuai prinsip syariah.
6. Perniagaan dihalalkan, praktek riba dilarang.
7. Keuntungan harus diambil secara fair, keuntungan bathil diharamkan.
8. Kerjasama perdagangan dapat dilakukan dengan siapapun tanpa dibatasi oleh SARA, sejauh tidak saling merugikan, tidak berbuat aniaya (zulm), dan menghindari tindakan illegal.
9. Komoditas yang diperdagangkan tidak boleh syubhat dan haram.
10. Kaidah-kaidah perdagangan dan jual beli umumnya bersifat normatif dan variable, dan larangan-larangannya bersifat prinsip.

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com