Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

7.14.2008

Penuturan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani Mengkaitkan Asyuro dengan Maulid

Di antara syubhat / ketersamaran tentang perayaan Maulid yang ada di dalam pikiran para pelaku, pendukung dan pembela Maulid adalah penuturan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani yang mengkaitkan rasa syukur atas nikmat kelahiran dan kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Agar lebih jelas, berikut kami kutip pemaparan Al-Imam As-Suyuthi tentang hal ini.1
Imam al Huffadz Abu Fadhl Ahmad bin Hajar -AlAsqalani- telah mentakhrij mengenai masalah Maulid yang didasarkan kepada Sunnah, maka saya mentakhrijnya sebagai sumber kedua, “Syaikhul Islam Hafidz Al Ashr Abu Al Fadhl Ahmad bin Hajar -Al Asqalani- ditanya tentang peringatan Maulid, maka dia menjawab:
“Pada dasarnya peringatan Maulid adalah bid’ah karena tidak seorangpun dari ulama salafusholih 3 abad pertama yang melakukannya. Akan tetapi, bagaimanapun peringatan itu telah mencakup kebaikan dan juga kejelekan, maka barangsiapa bisa mengambil baiknya dan membuang jeleknya, peringatan Maulid itu menjadi bid’ah hasanah; jika memang tidak maka tidak menjadi bid’ah hasanah. ”
Dia (Ibnu Hajar) berkata,
“Adapun saya mengembalikan masalah ini kepada sumber pokoknya, yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan dalam Shahihain dari Nabi Shalallahu alaihi wa sallam, Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata,
Sewaktu Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam tiba di Madinah, baginda mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari AsySyura. Ketika ditanya tentang puasa mereka, mereka menjawab,
“Hari ini adalah hari kemenangan yang telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Musa alaihi salam dan kaum Bani Israel dari Fir’aun. Kami merasa perlu berpuasa pada hari ini sebagai ucapan terima kasih kami kepadaNya. ”
Lalu Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Kami lebih berhak daripada kamu dan Nabi Musa dalam hal ini. Kemudian baginda memerintahkan para shahabat supaya berpuasa pada hari tersebut. ” (Mutafaq alaihi) 2
Dari hadits diatas dapat ditarik benang merah bahwa untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita pada hari tertentu atau untuk mencegah musibah dan bencana tertentu.
Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita agar memperbanyak ibadah didalamnya dengan berbagai macam bentuknya, seperti shalat, puasa, shadaqoh, membaca al Qur’an dan sebagainya. Nikmat mana yang lebih besar daripada nikmat datangnya nabi yang penuh rahmat pada hari kelahirannya.
Maka dari itu, hendaknya pada hari kelahirannya itu dirayakan dengan ibadah, sehingga sama dengan kisah Musa alaihi salam pada bulan AsySyura. Orang yang tidak memperhatikan masalah ini, tidak akan peduli hari apa dan bulan apa melakukan perayaan Maulid, bahkan ada sekelompok orang yang memindahkan hari peringatan Maulid itu pada satu hari, kapanpun dalam satu tahun itu. Ini sudah menyimpang dari pokok persoalan.3
(Sampai sini perkataan As-Suyuthi)
Jawaban. Syubhat diatas dapat dijawab dari berbagai sisi.
Sisi Pertama. Pada awal jawabannya, Ibnu Hajar dengan terus terang mengatakan bahwa pada dasarnya peringatan Maulid itu adalah BID’AH karena dalam 3 abad pertama Islam, tidak seorangun ulama salaf yang melakukannya.
Jawaban ini sebenarnya cukup untuk mencela peringatan maulid, karena jika peringatan Maulid itu baik, tentu sudah dilakukan oleh para shahabat, tabi’in dan para imam sesudahnya.
Sisi Kedua. Takhrij Ibnu Hajar dalam fatwa-fatwanya tentang peringatan Maulid yang didasarkan pada hadits tentang puasa AsySyura adalah TIDAK PAS, karena itu (adalah) persoalan yang berbeda dan tidak mungkin disatukan.
Pada awal fatwanya, Ibnu Hajar berkata bahwa tidak seorangpun ulama salaf dari 3 abad pertama yang mengadakan peringatan Maulid. Jika para salafushsholih tidak mengadakan peringatan Maulid berdasarkan pemahaman nash yang difahami orang-orang yang sesudahnya, maka pemahaman mereka (orang-orang sesudah para salaf) itu, tidak bisa disebut pemahaman yang benar, karena jika pemahaman itu benar, tentu tidak bertentangan dengan pemaham salafussholih.
Dalil tentang puasa Asy Syura tidak tepat bila digunakan untuk dalil peringatan Maulid, karena jika itu bisa dijadikan dalil, tentu para salafusholih melakukannya. Dengan demikian istimbath (kesimpulan) Ibnu Hajar tentang bolehnya peringatan Maulid Nabi dari hadits tentang puasa AsySyura, bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para salaf, baik dari sisi pemahaman maupun praktisnya.
Segala sesutu yang bertentangan dengan ijma’ mereka adalah SALAH, karena mereka tidak membuat kesepakatan kecuali dengan petunjuk.4 AsySyatibi rahimahullahu telah memaparkan masalah ini dalam bukunya Al Muwafaqaat fi Ushul Al Ahkaam.5
Sisi Ketiga. Membolehkan peringatan Maulid dengan dalil puasa AsySyura merupakan pembebanan ibadah yang tertolak, karena ibadah harus didasarkan pada syariat dan ittiba’ (mengikuti dalil / perintah Allah dan Rasul-Nya), bukan pada beda pendapat, istihsan (anggapan / dugaan baik) dan bid’ah.
Sisi Keempat. Puasa AsySyura telah dilakukan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam dan disunnahkan, lain halnya dengan peringatan Maulid dan perayaannya. Nabi Shalallahu alaihi wa sallam tidak melakukannya dan tidak menyunahkannya.
Seandainya dalam hal ini ada sisi kebaikannya bagi umat, tentu beliau telah menjelaskannya kepada umatnya, karena tidak ada kebaikan kecuali semuanya telah dijelaskan dan disunnahkan, sebaliknya tidak ada kejelekan kecuali semuanya telah dilarang dan diingatkan. Bid’ah termasuk kejelekan yang dilarang dan diingatkan. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Jauhilah kalian setiap yang perkara yang baru, karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat. ” (Mutafaq alaihi)
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, sejelek-jelek perkara dalah yang baru, dan setiap perkara yang baru, setiap bid’ah adalah sesat. ”6
Catatan Kaki
1. Sumber: ebook Trilogi Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [↩]

2. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahih-nya yang dicetak bersama Fathul Bari IV, 244, kitab Ash Shaum, hadits no. 2004. Diriwayatkan Mulsim dalam Shahih-nya, II, 729, kitab Puasa, hadits 1130. [↩]

3. Al Haawi I/196, buku nomor 24. [↩]

4. Al-Qaul Al-Fashl, hal. 78. [↩]

5. (jilid) III, 41-44, masalah ke-12 bab Al Adillah asy Syar’iyyah [↩]

6. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya III, 310; Muslim dalam Shahih-nya II, 592, Kitab Al Jum’ah hadits no. 867; An Nasai dalam Sunannya III, 188-189, Kitab Shalat al Idain bab Kaifa al Khutbah”; Ibnu Majah dalam Sunan-nya I, 17, bab Al Muqaddimah, hadits 45. [↩]

(Dari Blog Vila Baitullah)

0 komentar:

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com