Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

2.19.2008

AHLUL WASATH (UMMAT YANG PERTENGAHAN DIANTARA FIRQAH-FIRQAH YANG MENYIMPANG)

Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah Ahlul Wasath (ummat yang pertengahan diantara firqah-firqah yang menyimpang). Sebagaimana Allah SWT telah menjadikan ummat (Islam) ini sebagai ummat pertengahan (ummat yang adil dan terpilih), dikalangan semua Ummat manusia, sebagaimana firman-Nya :

“ Dan demikian pula telah Kami jadikan kamu (ummat Islam), ummat yang adil dan pilihan, agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad)menjadi saksi atas (perbuatan) kamu” (Q.S Al-Baqarah : 143)

Ahlus Sunnah adalah pertengahan diantara firqah (golongan-golongan) yang sesat. Menurut penjelasan Imam ‘Abdullah Ibnul Mubarak (wafat th 181 H) dan Yusuf al-Asbath (wafat th 195 H) bahwa golongan yang binasa (sesat) banyak jumlahnya, akan tetapi sumber perpecahannya ada 4 firqah (golongan), yaitu :

  1. Rafidhah
  2. Khawarij
  3. Qadariyyah
  4. Murji’ah

Ada orang yang bertanya kepda ‘Abdullah Ibnul Mubarak tentang golongan Jahmiyyah, maka beliau menjawab : “Mereka itu bukan ummat Nabi Muhammad Sallallahu 'Alaihi Wasallam”

Diantara keyakinan dan manhaj Ahlus Sunnah yang merupakan pertengahan adalah :

1. Mereka (Ahlus Sunnah) adalah pertengahan dalam masalah Sifat-Sifat Allah antara golongan Jahmiyah dan Musyabbihah.

Jahmiyyah adalah aliran yang sesat dan dikafirkan oleh para ulama. Muncul pada akhir kekuasaan Bani Umayyah. Disebut demikian karena dikaitkan dengan nama tokoh pendirinya, yaitu Abu Mahraz Jahm bin Shafwan at-Tirmidzi yang dibunuh pada tahun 128 H. Diantara pendapat aliran ini adalah mengingkari Asma’ dan Sifat-Sifat Allah SWT, AlQur’an adalah makhluk (barang ciptaan) dan bahwa iman itu adalah hanya sekedar mengenal Allah SWT, mereka berkeyakinan bahwa Surga dan Neraka itu fana (akan binasa) dan lain-lain.1

Musyabbihah yaitu aliran yang sesat dan termasuk ahlul bid’ah. Mereka menyamakan atau menyerupakan Sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya. Trmasuk dalam golongan tamtsil ini adalah Jawaliqiyyah, Hisyamiyyah, dan Jawaribiyyah.2

Sedangkan pandangan Ahlus Sunnah tentang Sifat Allah dapat dilihat dalam pembahasan Tauhid Asma’ wash Shifat.

2. Ahlus Sunnah pertengahan antara aliran Jabariyyah dan Qadariyyah dalam masalah af’alul ‘ibad ( perbuatan hamba-Nya)

Jabariyyah adalah aliran yang sesat dan termasuk ahlul bid’ah. Berasal dari kata ‘jabr’ artinya paksaan. Dan mereka mempunyai pandangan bahwa manusia dalam segala perbuatan, gerak-gerik dan tingkah lakunya adalah dipaksa, tidak memiliki kekuasaan dan kebebasan. Mereka menafikan perbuatan hamba secara hakikat dan menyandarkan kepada Allah. Termasuk dalam aliran ini adalah Jahmiyyah, mereka berpandangan seperti itu. Menurut Syahrastani bahwa Jabariyyah ada dua golongan : Jabariyyah Khalishah dan Jabariyyah Mutawassithah.3

Qadariyyah adalah aliran yang sesat dan termasuk ahlul bid’ah. Berasal dari kata ‘qadar’ artinya ketentuan Ilahi. Aliran ini tidak mengakui adanya qadar tersebut dan mengatakan manusialah yang menentukan perbuatannya, terlepas dari kodrat serta iradat Ilahi. Termasuk dalam aliran ini adalah Mu’tazilah yang juga berpandangan sama.4

Pandangan Ahlus Sunnah tentang perbuatan hamba adalah :

Pertama, perbuatan hamba pada hakikatnya adalah ciptaan Allah 'Azza wa Jalla.

Kedua, yang melaksanakan perbuatan tersebut adalah hamba itu secara hakiki.

Ketiga, seorang hamba mempunyai kekuasaan (kemampuan) untuk melaksanakan perbuatan secara hakiki dan mempunyai pengaruh atas terjadinya perbuatan tersebut. Dan Allah-lah yang memberi kemampuan untuk melakukan kepada mereka untuk melakukan perbuatan tersebut.5

Imam Abu ‘Utsman ash-Shabuni (wafat th 499 H) Rahimahullah berkata “Pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah keyakinan bahwa perbuatan hamba adalah diciptakan Allah 'Azza wa Jalla. Dan mereka tidak ada yang membantah serta tidak ada keraguan sedikitpun. Sebaliknya, mereka menganggap orang yang mengingkari dan tidak menerima kenyataan itu sebagai orang yang menyimpang dari petunjuk dan kebenaran.”6

3. Mereka (Ahlus Sunnah) pertengahan dalam masalah ancaman Allah antara Murji’ah dan aliran Wa’idiyayah dari kalangan Qadariyyah dan selain mereka.

Murji’ah adalah aliran yang sesat dan termasuk ahlul bid’ah. Berasal dari kata ‘irja’ yang berarti pengakhiran, sebab mereka mengakhirkan (memisahkan) amal dari iman. Mereka mengatakan: “Suatu dosa tidak membahayakan selama ada iman, sebagaimana ketaatan tidak berguna selama ada kekafiran.” Menurut mereka, amal tidaklah termasuk criteria iman, serta iman tidak bertambah dan tidak pula berkurang.7

Wa’idiyyah adalah aliran yang sesatdan termasuk ahlul bid’ah, berasal dari kata wa’iid yang berarti ancaman. Mereka berpendapat bahwa Allah harus melaksanakan ancamannya sebagaimana yang disebutkan dalam AlQur’an. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar, apabila dia wafat tanpa bertaubat, maka ia akan kekal didalam Neraka, sebagaimana yang diancamkan Allah terhadap mereka, sebab Allah tidak akan menyalahi Janji-Nya.8

Sedangkan menurut pendapat Ahlus Sunnah bahwasanya seorang Muslim yang berbuat dosa besar akan mendapat ancaman dengan Neraka apabila ia tidak bertaubat, jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allah menghendaki, maka Dia akan menyiksanya didalam Neraka, akan tetapi ia tidak kekal di Neraka.9

4. Ahlus Sunnah adalah pertengahan dalam hal nama-nama iman dan agama, antara golongan Haruriyyah dan Mu’tazilah serta antara kaum Murji’ah dan Jahmiyyah.

Haruriyyah adalah aliran sesat dan termasuk ahlul bid’ah. Berasal dari kata haruura’ yaitu suatu tempat didekat Kuffah. Haruriyyah termasuk salah satu sekte dalam aliran Khawarij. Dinamakan demikian ditempat itulah mereka berkumpul ketika keluar (memberontak) dari kekhalifahan ‘Ali bin Abi Thalib Radhiallahu 'Anhu. Menurut mereka, pelaku dosa besar adalah kafir dan diakhirat ia kekal didalam Neraka.10

Mu’tazilah adalah aliran yang sesat dan termasuk ahlul bid’ah. Mereka adalah pengikut Washil bin ‘Atha’ dan ‘Amr bin ‘Ubaid. Dikatakan Mu’tazilah karena mereka mengeluarkan diri (‘itizal) dari kelompok kajian al-Hasan al-Bashri (wafat tahun 110 H) Rahimahullah atau karena mereka mengisolir diri dari pandangan sebagian besar ummat Islam ketika itu dalam hal pelaku dosa besar, karena menurut Washil bin ‘Atha’, pelaku dosa besar berada dalam suatu status antara iman dan kafir, tidak dikatakan briman dan tidak pula dikatakan kafir, atau disebut dengan istilah mereka : manzilah bainal manzilatain (tempat diantara dua kedudukan, tidak mukmin dan tidak kafir). Dan jika tidak bertaubat, maka ia di akhirat kelak kekal didalam Neraka.11

Adapun menurut Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar dari kaum Muslimin, masih disebut Mukmin karena imannya, hanya saja ia itu fasiq karena perbuatan dosa besarnya. Atau dikatakan dia itu Mukmin yang kurang imannya, sedang urusannya diakhirat – apabila ia belum bertaubat – adalah terserah Allah, jika Allah 'Azza wa Jalla menghendaki, akan disiksa-Nya (sesuai dengan keadilan-Nya) dan jika Dia menghendaki akan diampuni-Nya (sesuai dengan sifat kasih-Nya)

5. Ahlus Sunnah juga pertengahan antara golongn Rafidhah dan Khawarij, dalam masalah Sahabat Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam.

Rafidhah adalah aliran yang sesat dan termasuk ahlul bid’ah. Berasal dari kata ‘Rafadha’ artinya menolak. Salah satu sekte didalam aliran Syi’ah. Mereka berikap berlebih-lebihan terhadap ‘Ali dan Ahlul Bait, serta mereka menyatakan permusuhan terhadap sebagian besar Sahabat, khususnya Abu Bakar, dan ‘Umar Radhiallahu 'Anhuma. Disebut Rafidhah, karena menolak untuk membantu serta mendukung Zaid bin ‘Ali bin al-Husain bin ‘Ali bin ‘Abi Thalib pada masa kepemimpinan Hisyam bin ‘Abdil Malik. Sebabnya, karena mereka meminta kepada Zaid supaya menyatakan tidak berpihak kepada Abu Bakar dan ‘Umar, beliau menolak dan tidak mau sehingga mereka pun menolak untuk mendukungnya. Oleh karena itu mereka disebut Rafidhah.12

Khawarij adalah aliran yang sesat dan termasuk ahlul bid’ah. Berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Suatu aliran yang menyempal dari agama Islam dan mereka keluar dari para Imam pilihan dari kaum Muslimin. Bahkan mereka mengkafirkan ‘Ali dan Mu’wiyah serta para pendukung keduanya. Mereka (Khawarij) disebut demikian karena menyatakan keluar dari kekhalifahan ‘Ali setelah peristiwa Shiffin. Prinsip Khawarij paling mendasar ada tiga, yang telah menyimpang, sesat dan menyesatkan kaum Muslimin :

Pertama, mengkafirkan ‘Ali bin ‘Abi Thalib, Utsman bin ‘Affan dan dua Hakim13 Ridhwanallahu ‘Anhum Ajma’in.

Kedua, wajib keluar (berontak) dari penguasa yang Zhalim

Ketiga, pelaku dosa besar adalah kafir dan diakhirat kekal dalam Neraka14

Firqah yang pertama kali keluar dari ummat Islam adalah Khawarij, merekalah yang pertama kali mengkafirkan kaum Muslimin dengan sebab dosa besar, dan mereka jugalah yang menghalalkan darah kaum Muslimin dengan sebab itu.15

Wallahu ‘A’lam

Catatan Kaki

  1. Lihat Maqaalat Islamiyyin (Juz 1) oleh Abul Hasan al-Asy’ari, al-Farqu bainal Firaq (hal 158), al-Milal wan Nihal (hal 86-88) oleh Syahrastani, Syarhul ‘Aqiidah al-Waasithiyyah (hal 185) oleh Khalil Hirras, tahqiq as-Saqqaf, dan Wasathiyyah Ahlis Sunnah (hal 296).
  2. Lihat Syarhul ‘Aqiidah al-Waasithiyyah (hal 185) oleh Khalil Hirras, tahqiq as-Saqqaf, al-Farqu bainal Firaq (hal 170-174), dan Wasathiyyah Ahlis Sunnah (hal 317-318).
  3. Lihat Maqaalat Islamiyyin (I/338), al-Milal wan Nihal (hal 85) oleh Syahrastani, Wasathiyyah Ahlis Sunnah (hal 378).
  4. Lihat al-Farqu bainal Firaq (hal 79), oleh al-Khatib al-Baghdadi, tahqiq Muhyidin ‘Abdul Hamid, al-Milal wan Nihal (hal 43-45) oleh Syahrastani, dan Wasathiyyah Ahlis Sunnah (hal 378).
  5. Lihat Wasathiyyah (hal. 379) dan Minhajus Sunnah (II/298)
  6. Aqiidatus Salaf Ash-haabil Hadits (hal 90 no. 118)
  7. Lihat al-Milal wan Nihal (hal 139) oleh Syahrastani, Wasathiyyah Ahlis Sunnah (hal 294-295).
  8. Lihat Syarhul ‘Aqiidah al-Waasithiyyah (hal 188) oleh Khalil Hirras, tahqiq as-Saqqaf, dan Wasathiyyah Ahlus Sunnah (hal 355-356).
  9. Wasathiyyah Ahlus Sunnah (hal 357).
  10. Lihat Maqaalat Islamiyyin (I/167) oleh Abul Hasan al-Asy’ari, tahqiq Muhyidin ‘Abdul Hamid, Majmu’ al-Fataawaa (VII/481-482) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syarhul ‘Aqiidah al-Waasithiyyah (hal 190) oleh Khalil Hirras, tahqiq as-Saqqaf
  11. Lihat al-Farqu bainal Firaq (hal 15), Wasathiyyah (hal 296-297, 341-343)
  12. Lihat Minhajus Sunnah (I/34-36) oleh Syaikhul Islam, tahqiq Dr. Muhammad Rasyad Salim, Maqaalatul Islamiyyiin (I/165, 88, 136) dan Wasathiyyah Ahlis Sunnah (hal 405-418)
  13. Yang dimaksud dengan dua hakim adalah dua orang utusan untuk melerai perselisihan antara ‘Ali dan Mu’awiyah. Dari pihak ‘Ali diutus Abu Musa al-Asy’ari dan dari pihak Mu’awiyah diutus ‘Amr bin al-Ash Ridhwanallahu ‘Anhum Ajma’in.
  14. Lihat Maqaalaatul Islaamiyyiin (I/167-168), al-Milal wan Nihal (hal 114-115) oleh Syahrastani, Fat-hul Baari (XII/481) dan Wasathiyyah (hal290-291)
Majmuu’ Fataawa (III/349 dan VII/481) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

0 komentar:

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com