Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)

2.19.2008

PACARAN

Rasulullah SAW bersabda: Dari Abu Hurairah ra. dari Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya". (HR. Bukhari 4/170, Muslim 8.52, Abu Dawud 2152). Padahal Allah ta'ala telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang bisa mendekati perzinaan (Lihat Hirosatul Fadhilah oleh Syaikh Bakr Abu Zaid, Hal 94-98) sebagaimana firmanNya : "Dan janganlah kamu

mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk". (QS. Al-Isra' : 32). Setelah memperhatikan ayat dan hadits di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa pacaran itu haram, karena beberapa sebab berikut :

1. Orang yang sedang pacaran tidak mungkin menundukan pandangannya terhadap kekasihnya.

2. Orang yang sedang pacaran tidak akan bisa menjaga hijab.

3. Orang yang sedang pacaran biasanya sering berdua-duaan dengan kekasihnya, baik didalam rumah atau di luar rumah.

4. Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya.

5. Pacaran identik dengan saling menyentuh antara laki-laki dengan wanita, meskipun itu hanya jabat tangan.

6. Orang yang sedang pacaran, bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.

Dalam kamus pacaran, hal-hal tersebut adalah lumrah dilakukan, padahal satu hal saja cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?.

FATWA ULAMA' SEPUTAR PACARAN

----------------------------

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya tentang hubungan cinta sebelum nikah (pacaran)? Jawab beliau : Jika hubungan itu sebelum akad nikah, baik sudah lamaran ataupun belum, maka hukumnya haram, karena tidak boleh seseorang untuk bersenang-senang dengan wanita asing (bukan mahramnya) baik lewat ucapan, memandang, ataupun berdua-duaan. Sebagaimana telah tsabit dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda : "Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". (Fatwa Islamiyah kumpulan Muhammad Al-Musnid 3/80).

Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Jibrin ditanya : "Kalau ada seorang laki-laki yang berkorespondensi dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, yang pada akhirnya mereka saling mencintai, apakah perbuatan itu haram?" Jawab beliau : Perbuatan itu tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan syahwat diantara keduanya, serta mendorongnya untuk bertemu dan berhubungan, yang mana korespondensi semacam itu banyak menimbulkan fitnah dan menanamkan dalam hati seseorang untuk mencintai perzinaan yang akan bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan keji, maka saya menasehatkan kepada setiap orang yang menginginkan kebaikan bagi dirinya untuk

menghindari surat-suratan, pembicaraan lewat telepon serta perbuatan semacamnya demi menjaga agama dan kehormatannya.

Syaikh Jibrin juga ditanya : "Apa hukumnya kalau ada seorang pemuda yang belum menikah menelepon gadis yang belum menikah?" Jawab beliau : Tidak boleh berbicara dengan wanita asing (bukan mahramnya) dengan pembicaraan yang bisa menimbulkan syahwat, seperti rayuan, mendayukan suara baik lewat telepon maupun lainnya. Sebagaimana firman Allah ta'ala : "Dan janganlah kalian melembutkan suara, sehingga akan berkeinginan orang-orang yang hatinya terdapat penyakit". (QS. Al-Ahzab : 32).

Adapun kalau pembicaraan itu untuk sebuah keperluan, maka hal itu tidak mengapa apabila selamat dari fitnah, akan tetapi hanya sekedar keperluan. (Fatawa Islamiyah 3/97).

Sebenarnya, keharaman pacaran lebih jelas dari pada matahari di siang bolong. Namun begitu masih ada yang berusaha menolaknya walaupun dengan dalil yang sangat rapuh, serapuh rumah laba-laba. Tidak bisa dipukul rata bahwa pacaran itu haram, adakah pacaran yang Islami, tanpa melanggar syariat?

Istilah "Pacaran Islami" itu cuma ada dalam khayalan, dan tidak pernah ada wujudnya. Karena anggaplah bisa menghindari khalwat, menyentuh serta menutup aurat. tapi tetap tidak akan bisa menghindari dari saling memandang. Atau paling tidak membayangkan dan memikirkan kekasihnya. Yang mana hal itu sudah cukup mengharamkan pacaran.

Orang sebelum memasuki dunia pernikahan, butuh untuk mengenal dahulu calon pasangan hidupnya, baik sisi fisik maupun karakter, yang mana hal itu tidak akan bisa dilakukan tanpa pacaran, karena bagaimanapun juga kegagalan sebelum menikah akan jauh lebih ringan daripada kalau terjadi setelah nikah.

Jawab : Memang, mengenal fisik dan karakter calon istri maupun suami merupakan suatu hal yang dibutuhkan orang sebelum memasuki biduk pernikahan, agar tidak ada penyesalan di kemudian hari, juga tidak terkesan membeli kucing dalam karung. Namun, tujuan ini tidak bisa menghalalkan sesuatu yang haram. Ditambah lagi, bahwa orang yang

sedang jatuh cinta akan berusaha menanyakan segala yang baik dengan menutupi kekurangannya dihadapan kekasihnya. Juga orang yang sedang jatuh cinta akan menjadi buta dan tuli terhadap perbuatan kekasihnya, sehingga akan melihat semua yang dilakukannya adalah kebaikan tanpa cacat. (Lihat Faidhul Qodir oleh Imam Al-Munawi 3/454).

0 komentar:

Template by : Kendhin x-template.blogspot.com